
BOBIE.INFO. Jakarta. Artikel ini telah terbit hari senin, 7 Juli 2025 di detikEdu. Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran baru 2025/2026 dilaksanakan selama lima hari. Sebelumnya MPLS hanya dilaksanakan tiga hari saja.
Namun, ketentuan durasi MPLS tidak berlaku untuk satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Pengecualian dikarenakan boarding school mempunyai kebutuhan adaptasi lebih kompleks. Maka, pada sekolah berasrama MPLS bisa berlangsung lebih dari lima hari.
Berdasarkan Panduan Pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tema pada tahun ini adalah “MPLS Ramah”.
MPLS Ramah bermakna kegiatan dirancang dan dilaksanakan dengan memuliakan, menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan melalui pemberian pengalaman yang berkesadaran, bermakna, serta menggembirakan.
Panduan MPLS ini berlaku untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, tak terkecuali sekolah luar biasa. Salah satu yang perlu dicatat adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat kegiatan MPLS. Simak hal-hal yang dilarang!
Hal-hal yang Dilarang Saat MPLS
1. Memberi Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Siswa tidak boleh diberikan tugas yang merendahkan martabat dan hak anak serta tidak menjunjung tinggi nilai karakter mereka. Tugas-tugas harus mempunyai nilai edukatif dan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
2. Aktivitas yang Mengarah ke Kekerasan
Seluruh aktivitas yang mengarah ke perpeloncoan baik secara langsung maupun tidak, dilarang dalam MPLS. Hukuman fisik, verbal, atau psikis yang tidak mendidik atau mengarah ke kekerasan juga mutlak dilarang.
Tindakan-tindakan yang dimaksud mencakup bentakan, perundungan, ejekan, cacian, sentuhan fisik yang tidak pantas, atau tindakan lain yang merendahkan martabat atau menyebabkan ketidaknyamanan fisik maupun mental siswa.
3. Kegiatan Tanpa Pengawasan Guru
Semua kegiatan MPLS yang dilakukan di dalam dan di luar lingkungan satuan pendidikan wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru. Apabila ada kegiatan MPLS yang dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka harus diketahui dan memperoleh izin tertulis dari orang tua atau wali murid.
4. Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Kemendikdasmen melarang pemakaian atribut yang berkaitan dengan praktik perpeloncoan dan tidak memiliki nilai edukasi. Pasalnya, atribut semacam itu dapat mempermalukan murid, melukai martabat, dan dapat berdampak negatif terhadap kondisi psikologis anak didik.
Contoh atribut yang dilarang di antaranya:
Tas karung, tas belanja plastik, dan semacamnya
Kaos kaki warna-warni dan tidak simetris, atau sejenisnya
Aksesoris kepala yang tidak wajar
Alas kaki tidak wajar
Papan nama berbentuk rumit dan menyulitkan untuk membuatnya dan/atau berisi konten tidak bermanfaat
Atribut lain yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Kemendikdasmen tidak memberikan ketentuan khusus mengenai seragam dalam MPLS 2025. Sekolah dapat menganjurkan penggunaan pakaian seragam jenjang sebelumnya, seragam olahraga jenjang sebelumnya, atau pakaian lain tanpa membebani orang tua/wali murid. (bobie)