
BOBIE.INFO, Matabu, Dusun Timur, Kalteng. Artikel ini telah terbit di liputan 6.com tanggal 28 Mei 2025. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut MK, pendidikan nasional merupakan tanggung jawab utama negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan, membiayainya, dan memastikan pemerataan kesempatan pendidikan bagi semua warga negara. MK meminta pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap. Namun, untuk sekolah atau madrasah swasta—yang menawarkan kurikulum tambahan selain nasional dan tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah—diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. MK meminta sekolah swasta tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu. (bobie)